Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) secara Serentak Hal tersebut diumumkan secara resmi oleh Kepala Sekolah Arina Tuhuteru, Berdasarkan Arahan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) dengan menerbitkan Peraturan peniadaan UN melalui Surat Edaran (SE) Mendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah (US).

1. Siswa telah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
2. Siswa juga dapat memperoleh nilai sikap atau perilaku.
3. siswa juga wajib mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau sekolah. Selain harus memenuhi semua persyaratan dalam ketentuan kelulusan. Sekolah juga dapat menyelenggarakan bentuk ujian sekolah dengan beberapa cara berikut ini:
Portofolio seperti evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan dan lainnya.
Penugasan Tes secara luring atau daring Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Hal tersebut ternyata telah diatur dalam Permendikbud No 5 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Seperti sudah disebutkan sebelumnya.
selain itu pemerintah Desa Buano Selatan Pesan, agar siswa yang ujian hari ini terus mengukur prestasi yang gemiling untuk meraih mimpi.
Ketua Panitia USBN Muharam Tamalene Juga menambahkan bahwa Pentingnya ujian yang dilaksanakan setelah siswa menyelesaikan semua materi belajar, yakni siswa yang berada pada kelas terakhir pada jenjang pendidikan sekolah. Lanjut Muharam, dirinya berharap agar Proses Ujian Ini mengantar pada Puncak keberhasilan di Hari Esok. (TGS)


