Maluku Targetindo – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon Bobby Sapulette mengklarifikasi anggaran retribusi tempat parkir yang di sangka Dinas bersangkutan memlihara jukir-jukir liar.
Pelaksanaan tempat parkir di Kota Ambon lewat Dinas Perhubungan melalui proses lelang umum untuk memilih salah satu rekanan untuk melakukan retribusi parkir Wilayah Kota Ambon. Ujar Kepala Dinas Perhubungan Robby Sapatever lewat Persekutuan di Balai Kota Ambon, Senin 31/05.
Lanjut Saputra, Pemerintah tidak lagi melakukan suap kelola, tapi melibatkan pihak ketiga untuk memungut retribusi parkir diseluruh wilayah Kota Ambon.
PT. Urimesing Guard Service yang dikotrak oleh Pemerintah Daerah lewat Dishub dengan nilai 4,6 90 miliar rupiah, dan pihak tersebut sudah memberikan 50 persen kepada kas Pemerintah Daerah.

“Seluruh tempat parkir yang ada di wilayah Kota Ambon dipungut oleh PT. Urimesing Guard Service dan tidak ada pihak-pihak lain yang melakukan pungutan diluar PT. Urimesing Guard Service.”
Tempat parkir yang berada di tempat strategis itu diatur sesuai waktu yaitu jam pertama empat ribuh rupiah dan setiap kenaikan satu jam yang dikenakan dua ribuh rupiah dan kusus untuk kendaraan roda dua tidak diatur oleh waktu, tetap pada nilai seribuh sampai tiga ribuh rupiah, sedangkan dikawasan bebas untuk kendaraan yang roda empat tetap pada nilai lima ribuh rupiah dan tidak berdasarkan waktu parkir. ujar Sapulette.
Sementara, lanjut Sapulet untuk pelatihan juru parkir (Jukir) Dishub sudah menyiapkan kurang lebih anggaran 90 juta, agar dalam pelatihan itu ada perubahan-perubahan untuk para jukir yang bisa melayani masyarakat dengan baik. Harapnya (Redaksi).


