• Redaksi
Target Indo Maluku
  • Beranda
  • Daerah
    • Kab Buru
    • Kep Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kab Buru
    • Kep Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Maluku
No Result
View All Result

Ketum IPEMTA Sayangkan Sikap PB IPMAL

Redaksi by Redaksi
Juli 22, 2022
in Berita Terbaru, Daerah, Headline, Maluku Tengah, Politik
0
Ketum IPEMTA Sayangkan Sikap PB IPMAL
0
SHARES
81
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Maluku TI – Ketua Umum Ikatan Pemuda dan Mahasiswa Tamilouw (IPEMTA) Jakarta, Junaid Pawae menyayangkan sikap PB IPMAL terkait informasi Laporan Polisi sebagaimana dikutip dalam https://malteng.liputan.co.id kaitannya dengan pembentukan alat kelengkapan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tengah yang hingga saat ini belum menemui titik terang.

Bahwa Jaminan atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi setiap orang atas kebebasan mengeluarkan pendapat secara konstitusional diatur dalam Pasal 28E ayat (3) jo Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 bersamaan dengan kebebasan berserikat dan berkumpul.

Bukan tanpa batasan, karena setiap hak asasi yang dijamin secara konstitusional, pemanfaatannya dibatasi dengan undang-undang serta wajib dilaksanakan dengan tetap menghormati hak asasi orang lain (Pasal 28J UUD 1945).
mengingat Indonesia menerapkan sistem demokrasi konstitusional (constitutional democracy).

Demokrasi bukan dalam arti tanpa batasan, tetapi diimplementasikan dengan beberapa pengecualian berdasarkan ketentuan konstitusi atau peraturan perundang-undangan.

Menurut Junaid, terkait informasi laporan PB IPMAL itu hak warga Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hanya saja perlu untuk dikaji lebih jauh dalam kapasitas kita sebagai organisasi paguyuban serta posisi wakil rakyat pejabat public. Sehingga wakil rakyat itu tidak dipersepsikan sempit.

Kita pahami bersama bahwa  Parlemen itu diperuntukan bagi setiap anggota untuk bicara bagi kepentingan umum. Hal itu merupakan siklus wajar dalam demokrasi agar setiap anggota dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara efektif untuk menyuarakan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Apalagi melekat pada setiap anggota hak Imunitas. Sebagaimana diatur Dalam Pasal 388 ayat (2) UU MD3 ditegaskan bahwa Anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tulisan di dalam rapat DPRD kabupaten/kota ataupun di luar rapat DPRD kabupaten/kota yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota. Ujar Junaid

“saya kira, itu hak warga Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hanya sajah perlu untuk dikaji lebih jauh dalam kapasitas kita sebagai organisasi paguyuban serta posisi wakil rakyat pejabat public. Sehingga wakil rakyat itu tidak dipersepsikan sempit. Kita pahami bersama bahwa  Parlemen itu diperuntukan bagi setiap anggota untuk bicara bagi kepentingan umum. hal itu merupakan siklus wajar dalam demokrasi.

Agar setiap anggota dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara efektif untuk menyuarakan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Apalagi melekat pada setiap anggota hak Imunitas. Sebagaimana diatur Dalam Pasal 388 ayat (2) UU MD3 ditegaskan bahwa Anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tulisan di dalam rapat DPRD kabupaten/kota ataupun di luar rapat DPRD kabupaten/kota yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota”.

Junaid menambahkan, Kita semua sering mengikuti diskusi public, di banyak tempat orang saling menyerang satu dengan yang lain dalam kaitannya dengan kepentingan public, dan itu suatu hal yang lumrah dalam demokrasi, sebab demokrasi menghendaki adanya dialektika nilai.

Dan semua orang harus terbiasa dan tak perlu alergi dengan hal demikian terutama pejabat yang dipilih oleh rakyat.

Mengenai Pencemaran nama baik, sebagaimana di atur dalam Pasal 310 KUHP bahwa unsur-unsur penghinaan atau Pencemaran Nama Baik ini hanya diucapkan (menista dengan lisan), maka perbuatan itu tergolong dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Namun, apabila unsur-unsur tersebut dilakukan dengan surat atau gambar yang disiarkan  dipertunjukkan atau ditempelkan (menista dengan surat), maka pelaku dapat dijerat atau terkena sanksi hukum Pasal 310 ayat (2) KUHP.

Sementara Pasal 310 ayat (3) KUHP  Tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa sipembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri. kita bahwa Hal-hal yang menjadikan seseorang tidak dapat dihukum dengan pasal Pencemaran

Previous Post

Warga Dusun Masika Jaya Hilang Saat Melaut

Next Post

Dady Mairuhu: DPM Politeknik Negeri Ambon Harus Integritas Dalam Berorganisasi

Redaksi

Redaksi

Next Post
Dady Mairuhu: DPM Politeknik Negeri Ambon Harus Integritas Dalam Berorganisasi

Dady Mairuhu: DPM Politeknik Negeri Ambon Harus Integritas Dalam Berorganisasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Tim Pemantau Keuangan Negara Laporkan Empat Desa Asal SBB ke Diskrimsus Polda Maluku

    Tim Pemantau Keuangan Negara Laporkan Empat Desa Asal SBB ke Diskrimsus Polda Maluku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuduhan Kepada Imam Djabir Salaputa Menjadi Alat Politik Bupati Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syaiun Hentihu Gelapkan Anggran Lampu Jalan 82 Desa Di Kabupaten Buru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bobby Sapulette Klarifikasi Penyalagunaan Anggaran Retribusi Parkir di Kota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres SBB Diamkan Kasus Penyuapan LPJ Bupati Tahun 2018

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Target Indo Maluku

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kab Buru
    • Kep Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

Situs link slot gacor Terbaru Gampang Menang Terpercaya Server Slot 88 WUKONG778 : SLOT GACOR GAMPANG MENANG slot gacor 4d Slot 4D Bersama MAXI188 Berikan Game Gacor Gampang Menang Maxwin Hari Ini 2025