• Redaksi
Target Indo Maluku
  • Beranda
  • Daerah
    • Kab Buru
    • Kep Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kab Buru
    • Kep Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Maluku
No Result
View All Result

Investasi Perkebunan Tanaman Balsa Dinilai Ilegal

Redaksi by Redaksi
Juni 16, 2022
in Berita Terbaru, Daerah, Headline, Hukum & Kriminal, Investigasi, Seram Bagian Barat
0
Investasi Perkebunan Tanaman Balsa Dinilai Ilegal
0
SHARES
54
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

MALUKU TI – Anggota DPRD SBB Yudin Hitimala Desak Pemkab & Dinas Kehutanan Maluku Usut investasi perkebunan tanaman balsa ilegal di Masika Jaya. 14/6/22

Investasi perkebunan Tanaman balsa seluas 15-20 Ha yang berlangsung dari tahun 2021-2022 di Dusun Masika Jaya Desa Waesala Kecamatan Huamual Belakang Kabupaten Seram Bagian Barat dinilai ilegal tanpa memiliki izin resmi dari pemkab SBB dn pemerintah pusat melalui kementrian kehutanan dan lingkungan hidup membuat geram anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, Yudin Hitimala.

Hitimala menilai perkebunan yang dibangun dengan menanam puluhan ribu pohon balsa oleh oknum investor bos min itu adalah tindakan melawan hukum.

Padahal kita tau persis bahwa berdasarkan
Permentani nomor : 45 tahun 2019 tentang tatacara berusaha disektor pertanian terlebih dahulu harus mengantongi Izin Usaha Perkebunan dari OSS dari kabupaten guna mendapatkan NOB lalu kemudian memproses izin lingkungan, selain itu juga investasi ini berdasarkan peraturan tersebut harus memiliki Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar, rencana tempat hasil produksi akan diolah, Hak Guna Usaha (HGU), Rekomendasi teknis, Peta digital, Izin pelepasan kawasan hutan, Bukti kepersertaan keanggotan BPJS ketenagakerjaan, dan lain-lain.

Lanjut Hitimala bahwa semua aturan yang tertera ditabrak oleh sang investor, bahkan lebih naif lagi dari totalitas puluhan hektar lahan yang telah digusur dan ditanami tanaman balsa didalanya terdapat kurang lebih 4 Ha lahan kayu putih yang dimusnahkan oleh sang investor. Hal membuat sekretaris Fraksi Hanura ini menjadi Tamba geram kerna tindakan sang investor telah melawan undang-undang berlapis baik undang-undang tentang perizinan berusaha maupun undang-undang kehutanan.

Hitimala yang merupakan anggota DPRD SBB yang setiap saat selalu mengalokasikan dana aspirasinya (pokir) untuk budidaya atau perluasan area tanaman kayu putih ini menilai bahwa sang investor bertindak melawan kebijakan pemerintah daerah kerena daerah SBB saat ini lagi giat-giat untuk melakukan budidaya tanaman kayu putih guna memperluas area dan meningkatkan produksi minyak kayu putih agar memberikan imbas terhadap peningkatan pendapatan petani penyuling minyak kayu putih di kab. SBB namun nyatanya si investor mala setiap saat memusnahkan sampir puluhan ribuh pohon kayu putih yang merupakan tanaman kearifan lokal kabupaten saka mese Nusa.

Untuk itu, Hitimala meminta kepada pihak pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat terutama dinas pelayanan terpadu satu pintu, dinas pendapatan, dinas lingkungan hidup, dan dinas pertanian, sebagai dinas-dinas teknis yang mengurusi persoalan ini di kabupaten  untuk segera meninjau lokasi dan memeriksa keadaan investasi dn perizinan yang dimiliki oleh sang pengusaha ini. Kerena keberadaan perkebunan balsa ini adalah investasi ilegal.

Hitimala juga mendesak kepada dinas kehutanan provinsi Maluku melalui KPH (UPTD Kehutanan SBB) untuk memproses pemilik usaha ini karena telah merusak kurang lebih 4 Ha lahan tanaman kayu putih yang jika dihiting-hitung ada terdapat kurang lebih 10 ribuh tanaman kayu putih yang telah dimusnahkan oleh sang pemilik usaha perkebunan balsa.

Previous Post

Pemdes Buano Utara Salurkan BLT DD Tahun 2022 Sekaligus Vaksinasi Covid-19

Next Post

PB HMI Desak DPR RI Usut Motif Investasi Telkomsel Gojek-Tokopedia

Redaksi

Redaksi

Next Post
PB HMI Desak DPR RI Usut Motif Investasi Telkomsel Gojek-Tokopedia

PB HMI Desak DPR RI Usut Motif Investasi Telkomsel Gojek-Tokopedia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Tim Pemantau Keuangan Negara Laporkan Empat Desa Asal SBB ke Diskrimsus Polda Maluku

    Tim Pemantau Keuangan Negara Laporkan Empat Desa Asal SBB ke Diskrimsus Polda Maluku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuduhan Kepada Imam Djabir Salaputa Menjadi Alat Politik Bupati Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syaiun Hentihu Gelapkan Anggran Lampu Jalan 82 Desa Di Kabupaten Buru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bobby Sapulette Klarifikasi Penyalagunaan Anggaran Retribusi Parkir di Kota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres SBB Diamkan Kasus Penyuapan LPJ Bupati Tahun 2018

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Target Indo Maluku

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kab Buru
    • Kep Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

Situs link slot gacor Terbaru Gampang Menang Terpercaya Server Slot 88 WUKONG778 : SLOT GACOR GAMPANG MENANG slot gacor 4d Slot 4D Bersama MAXI188 Berikan Game Gacor Gampang Menang Maxwin Hari Ini 2025