MALUKU TI – Anggota DPRD SBB Yudin Hitimala Desak Pemkab & Dinas Kehutanan Maluku Usut investasi perkebunan tanaman balsa ilegal di Masika Jaya. 14/6/22
Investasi perkebunan Tanaman balsa seluas 15-20 Ha yang berlangsung dari tahun 2021-2022 di Dusun Masika Jaya Desa Waesala Kecamatan Huamual Belakang Kabupaten Seram Bagian Barat dinilai ilegal tanpa memiliki izin resmi dari pemkab SBB dn pemerintah pusat melalui kementrian kehutanan dan lingkungan hidup membuat geram anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, Yudin Hitimala.

Hitimala menilai perkebunan yang dibangun dengan menanam puluhan ribu pohon balsa oleh oknum investor bos min itu adalah tindakan melawan hukum.
Padahal kita tau persis bahwa berdasarkan
Permentani nomor : 45 tahun 2019 tentang tatacara berusaha disektor pertanian terlebih dahulu harus mengantongi Izin Usaha Perkebunan dari OSS dari kabupaten guna mendapatkan NOB lalu kemudian memproses izin lingkungan, selain itu juga investasi ini berdasarkan peraturan tersebut harus memiliki Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar, rencana tempat hasil produksi akan diolah, Hak Guna Usaha (HGU), Rekomendasi teknis, Peta digital, Izin pelepasan kawasan hutan, Bukti kepersertaan keanggotan BPJS ketenagakerjaan, dan lain-lain.

Lanjut Hitimala bahwa semua aturan yang tertera ditabrak oleh sang investor, bahkan lebih naif lagi dari totalitas puluhan hektar lahan yang telah digusur dan ditanami tanaman balsa didalanya terdapat kurang lebih 4 Ha lahan kayu putih yang dimusnahkan oleh sang investor. Hal membuat sekretaris Fraksi Hanura ini menjadi Tamba geram kerna tindakan sang investor telah melawan undang-undang berlapis baik undang-undang tentang perizinan berusaha maupun undang-undang kehutanan.
Hitimala yang merupakan anggota DPRD SBB yang setiap saat selalu mengalokasikan dana aspirasinya (pokir) untuk budidaya atau perluasan area tanaman kayu putih ini menilai bahwa sang investor bertindak melawan kebijakan pemerintah daerah kerena daerah SBB saat ini lagi giat-giat untuk melakukan budidaya tanaman kayu putih guna memperluas area dan meningkatkan produksi minyak kayu putih agar memberikan imbas terhadap peningkatan pendapatan petani penyuling minyak kayu putih di kab. SBB namun nyatanya si investor mala setiap saat memusnahkan sampir puluhan ribuh pohon kayu putih yang merupakan tanaman kearifan lokal kabupaten saka mese Nusa.
Untuk itu, Hitimala meminta kepada pihak pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat terutama dinas pelayanan terpadu satu pintu, dinas pendapatan, dinas lingkungan hidup, dan dinas pertanian, sebagai dinas-dinas teknis yang mengurusi persoalan ini di kabupaten untuk segera meninjau lokasi dan memeriksa keadaan investasi dn perizinan yang dimiliki oleh sang pengusaha ini. Kerena keberadaan perkebunan balsa ini adalah investasi ilegal.
Hitimala juga mendesak kepada dinas kehutanan provinsi Maluku melalui KPH (UPTD Kehutanan SBB) untuk memproses pemilik usaha ini karena telah merusak kurang lebih 4 Ha lahan tanaman kayu putih yang jika dihiting-hitung ada terdapat kurang lebih 10 ribuh tanaman kayu putih yang telah dimusnahkan oleh sang pemilik usaha perkebunan balsa.


