Aliansi Pemuda Buano Utara telah menggelar audens dengan pihak Kejaksaan dan Tipikor dari tanggal 24-25 Maret 2021 berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan ADD/DD Desa Buano Utara yg berkisar 386 Juta untuk tahun anggaran 2015- 2017 dan 1,6 M. pada tahun 2019 susuai hasil investigasi di lapangan pada tahun 2020 yang lalu. Kamis 25/03/2021.
Dalam pertemuan itu Aliansi mempertegas kepada Kejari dan Tipikor bahwa Mereka bersama pihak penegak hukum saling kerja sama untuk Cipta menuntaskan kasus kejahatan yang di lakukan oleh Kepala Desa bersama Stap Desa yang terlibat menyelenggarakan program ADD / DD baik program fisik maupun non fisik. Aliansi juga mempertegas kepada pihak penegak hukum agar tidak bertanggung jawab yang melakukan proses yang tidak tepat dan tidak serius pada kasus tersebut.
Menurut Kepala Kajaksaan Sugih Carvallo, SH.MH akhir Maret 2021 pihak Kejaaan menggelar untuk kemudian menentukan siapa yang kemudian bertanggung jawab atas semua ini. Carvallo juga menyatakan bahwa dalam kasus ini Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang dan 84 dokumen yang di sita, Ujar Sugih.
Tipikor bekerja sama dengan Tim Ahli dari Dinas PU untuk melakukan proses pemeriksaan terhadap program fisik namun belum ada hasil audit dari pihak PU dan sekarang lagi menunggu hasil perhitungan PU baru kemudian di ekspos ke Lembaga Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung kerugian Negara, sehingga langka selanjutnya menggelar untuk kemudian menetapkan.
Aliansi mempertegas waktu kinerja dari pihak Tipikor namun mereka juga tidak memastikan waktu.
Aliansi juga merasa tidak puas sebab dalam pertemuan itu tidak dihadiri oleh Polres Kab. Seram Bagian Barat padahal surat tertuju kepada Polres namun dalam pertemuan itu mereka dipertemukan dengan pihak Kasat Reskrim. (Red)


